Setrik bahasa , tata tertib berasal dari 2 kata , yaitu Tata yang berarti aturan/kaidah/sistem , dan Tertib berarti teratur. Dengan kata lain , tata tertib mampu diartikan sebagai sistem yang dibuat untuk mengatur segala bentuk perilaku biar terwujud suatu keteraturan berdasarkan kebijakan yang berlaku. Keberadaannya tentu mempunyai maksud/tujuan ke arah yang lebih baik , dan pastinya itu dibuat biar suatu organisasi (termasuk sekolah) mampu mencapai visi misi bersama yang telah direncanakan.
Kaitannya dengan tata tertib guru juga demikian. Tata tertib itu dibuat dan diberlakukan dengan tujuan mengatur segala perilaku guru biar selalu sesuai dengan visi & misi sekolahnya.
Jika kita kaji , tata tertib memang dibuat sebagai aturan yang mengikat. Tentunya siapa pun yang melanggar-nya mampu ditindaklanjuti dengan eksekusi yang disepakati bersama.
Sesuai dengan judul artikel ini , kini , kami akan sharing mengenai tumpuan tata tertib guru , dan tumpuan eksekusi untuk guru yang melanggar tata tertib yang berlaku.
Pembahasan ini kami tujukan bagi Kepala Sekolah dari SD hingga dengan Sekolah Menengan Atas , dan untuk Kepala Madrasah dari MI hingga dengan MA.
Berikut ini contohnya:
TATA TERTIB GURU
I. Waktu Masuk & Pulang
- Guru yang kebagian jadwal mengajar diwajibkan tiba di sekolah 15 menit sebelum bel masuk pertama berbunyi
- Guru diwajibkan masuk ke kelas berdasarkan jadwal yang telah ditentukan
- Guru diwajibkan mengajar berdasarkan waktu/jampelajaran yang ditetapkan
- Guru hanya diperbolehkan pulang sesudah pembelajaran final , terkecuali jikalau ada keperluan penting dengan alasan yang kuat.
II. Tata Tertib Berpakaian
- Guru diwajibkan untuk berpakaian sopan dan rapi
- Senin & selasa: Guru PNS diwajibkan mengenakan seragam warna biru renta , dan selain itu mengenakan seragam/kemeja putih dan celana panjang warna biru tua
- Hari rabu semua guru menggunakan pakaian ciri khas sunda (Bapak menggunakan pangsi dan Ibu menggunakan kebaya)
- Kamis: menggunakan batik
- Jum'at: menggunakan pakaian muslim
- Sabtu: menggunakan seragam pramuka
- Khusus setiap tanggal 17 berpakaian batik KORPRI , tanggal 25 berpakaian batik PGRI.
III. Tata Tertib Administrasi
- Guru menciptakan perangkat pembelajaran lengkap sesuai mata pelajaran yang diampu
- Menyetorkan perangkat pembelajaran kepada Kepala sekolah melalui PKS/Wakasek bidang Kurikulum untuk ditandatangi
- Perangkat pembelajaran dikumpulkan setiap awal semester
- Guru yang mendapatkan kiprah embel-embel (wali kelas dan/atau pembina ekstrakurikuler) harus menyusun jadwal sesuai tugasnya.
IV. Lainnya
- Dilarang mer*k*k di lingkungan sekolah
- Selalu menjaga kenyamanan dan ketertiban ruang guru.
IV. Sanksi
Guru yang kurang mengindahkan peraturan di atas akan diberikan eksekusi setrik bertahap. Mulai dari teguran hingga dengan diberhentikan dari pekerjaannya.
Guru yang kurang mengindahkan peraturan di atas akan diberikan eksekusi setrik bertahap. Mulai dari teguran hingga dengan diberhentikan dari pekerjaannya.
...................... , 2 Januari 2018
Kepala Sekolah ................
................................ , M.Pd
NIP. ................................. .
Demikian tumpuan tata tertib guru dan tumpuan eksekusi yang diberlakukan.
Jika tertarik , baca juga: contoh tata tertib di kelas.
Jika tertarik , baca juga: contoh tata tertib di kelas.
Bapak/Ibu yang kami hormati...
Semoga pembahasan di atas mampu mengatakan pandangan baru dan manfaat.
Hanya itu yang mampu kami sampaikan.
Mohon maaf jikalau redaksi kalimat yang digunakan pada tumpuan di atas sangat sederhana. Apabila berkenan , Bapak/Ibu mampu menyunting tumpuan tersebut dengan bahasa yang baku dan lebih baik dari yang kami sajikan.
Salam ...
0 Response to "Contoh Tata Tertib Guru & Eksekusi Yang Berlaku | Smp Pilpay"