Latest News

5 Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah Sesuai Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah / Madrasah menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari 5 kompetensi di antaranya : kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

Berikut unsur-unsur selengkapnya wacana 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah ataupun kepala madrasah :

1. Kompetensi Manajerial

a.   Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
b.   Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c.   Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
d.   Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e.   Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
f.    Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
g.   Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h.   Mengelola korelasi sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
i.    Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
j.    Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
k.   Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
l.    Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
m.  Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.
n.   Mengelola sistem warta sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan aktivitas dan pengambilan keputusan.
o.   Memanfaatkan kemajuan teknologi warta bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi sekolah/madrasah.
p.   Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

2. Kompetensi Kewirausahaan

a.   Menciptakan penemuan yang berkhasiat bagi pengembangan sekolah/madrasah.
b.   Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
c.   Memiliki motivasi yang besar lengan berkuasa untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
d.   Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi sekolah/madrasah.
e.   Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber mencar ilmu peserta didik.


a.   Merencanakan aktivitas supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b.   Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
c.   Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

4. Kompetensi Kepribadian

a.   Berakhlak mulia, membuatkan budaya dan tradisi budbahasa mulia, dan menjadi contoh budbahasa mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
b.   Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
c.   Memiliki impian yang besar lengan berkuasa dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
d.   Bersikap terbuka dalam melakukan kiprah pokok dan fungsi.
e.   Mengendalikan diri dalam menghadapi dilema dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
f.    Memiliki talenta dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

5. Kompetensi Sosial

a.   Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
b.   Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.   Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Download / unduh Permendiknas No. 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah selengkapnya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "5 Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah Sesuai Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007"

Total Pageviews