Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagai penggiat pendidikan di Indonesia. Tentu saja kita harus memahami beberapa istilah penting dalam dunia pendidikan itu sendiri.
Terlebih sebagai guru yang berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah / madrasah yang mempunyai kiprah strategis dalam perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Terlebih sebagai guru yang berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah / madrasah yang mempunyai kiprah strategis dalam perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Berikut beberapa arti kata / istilah penting seputar pendidikan yang berlaku di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan dan juga menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 ihwal Standar Penilaian Pendidikan, sebagai berikut:
· Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib tempat yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin kanal dan mutu bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
· Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
· Pendidikan Nonformal yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
· Kompetensi yaitu seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sesudah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.
· Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
· Standar Isi (SI) yaitu kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
· Standar Proses yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
· Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
· Standar Sarana dan Prasarana yaitu kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
· Standar Pengelolaan yaitu kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional supaya tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
· Standar Pembiayaan yaitu kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
· Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
· Kompetensi Inti yaitu tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
· Kompetensi Dasar yaitu kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
· Biaya operasi satuan pendidikan yaitu bab dari dana pendidikan yang diharapkan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan supaya sanggup berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
· Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
· Kerangka Dasar Kurikulum yaitu tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan menurut Standar Nasional Pendidikan.
· Silabus yaitu planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang meliputi Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
· Pembelajaran yaitu proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
· Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yaitu Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
· Peserta Didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
· Buku Panduan Guru yaitu pedoman yang memuat taktik Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
· Buku Teks Pelajaran yaitu sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
· Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru Peserta Didik.
· Evaluasi pendidikan yaitu kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap aneka macam komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung tanggapan penyelenggaraan pendidikan.
· Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
· Ujian yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai ratifikasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
· Akreditasi yaitu kegiatan penilaian kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan.
· Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
· Kementerian yaitu kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
· Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP yaitu unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan sumbangan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam aneka macam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
· Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M yaitu tubuh penilaian sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
· Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF yaitu tubuh penilaian sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
· Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT yaitu tubuh penilaian sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
· Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
· Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru pesertadidik.
· Penilaian pendidikan yaitu proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik.
· Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan memilih keberhasilan belajarpeserta didik.
· Ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
· Ulangan tengah semester yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
· Ulangan tamat semester yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
· Ulangan kenaikan kelas yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di tamat semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di tamat semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
· Ujian sekolah/madrasah yaitu kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan susila mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
· Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
· Kriteria ketuntasan minimal (KKM) yaitu kriteria ketuntasan berguru (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada tamat jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (download di sini) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 ihwal Standar Penilaian Pendidikan (download di sini). Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
0 Response to "Glosarium / Kamus Arti Istilah Pendidikan Indonesia Terbaru"