Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…
Berikut links download Juknis Pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) melalui DIPA P2TK Dikdas di tahun anggaran 2015 yang admin share dari situs Ditjen Dikdas Kemdikbud RI.
Sebagaimana disampaikan Direktur Ditjen Dikdas, Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D pada Juknis tersebut bahwasannya pada tahun anggaran 2015, penyaluran santunan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran santunan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran santunan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).
Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran santunan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dikdas di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas meliputi: kriteria guru akseptor santunan profesi, pembayaran santunan profesi, jadwal pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran santunan profesi; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Download selengkapnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru jenjang Dikdas tahun 2015 selengkapnya pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!
0 Response to "Petunjuk Teknis / Juknis Pembayaran Pinjaman Profesi Guru / Pendidik Tahun 2015"