Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Bagi Rekan-rekan PNS yang kebetulan belum berhasil mengurus kenaikan pangkat dan sudah beberapa kali bahkan sampai beberapa tahun belum berhasil naik pangkat dikarenakan beberapa hal, berikut info menarik wacana perubahan prosedur kenaikan pangkat yang akan diberlakukan mulai tahun 2015 ini yang admin share dari situs Republika.co.id selengkapnya…
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah prosedur kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai sebelumnya.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan prosedur kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.
Baca juga : Tanpa Menunggu Usulan, BKN Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS
Baca juga : Tanpa Menunggu Usulan, BKN Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS
Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, kiprah utama mereka ialah melayani masyarakat. "Bagaimana mau memperlihatkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ungkapnya menyerupai dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).
Bima melanjutkan, dengan prosedur gres ini, PNS tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan memperlihatkan konfirmasi terkait kinerja dan sikap PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya sanggup eksklusif diproses.
Silahkan disimak juga : Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis, Berlaku juga Untuk Fungsional Guru
Menurut Bima, hukum ini jauh lebih efektif dibanding prosedur usang di mana PNS yang akan naik pangkat harus menerima rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme usang itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan.
Silahkan disimak juga : Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis, Berlaku juga Untuk Fungsional Guru
Menurut Bima, hukum ini jauh lebih efektif dibanding prosedur usang di mana PNS yang akan naik pangkat harus menerima rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme usang itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan.
Oleh alasannya ialah itu, BKN berinisiatif menyusun prosedur gres semoga kenaikan pangkat sanggup otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.
0 Response to "Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns Setiap 4 Tahun Mulai Berlaku Tahun 2015"