Sahabat Edukasi yang berbahagia….
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yaitu salah satu forum administrasi pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia dan LPMP berada di seluruh provinsi di Indonesia.
Tugas Pokok dan Fungsi / Tupoksi LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) diatur Berdasarkan Permendiknas Nomor 66 Tahun 2008. Selengkapnya mengenai Tupoksi LPMP sanggup dilihat pada links artikel berikut.
Selanjutnya mengenai LPMP sebagai Lembaga Penjaminan terhadap Mutu Pendidikan ini didorong untuk menjadi asisten dari Kemendikbud RI. Terkait dengan hal tersebut berikut warta selengkapnya yang admin share dari situs JPNN.com selengkapnya…
Dalam setiap Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dibutuhkan sanggup menampilkan profil mutu sekolah di wilayahnya masing-masing. Profil tersebut menjelaskan bagaimana kualitas pendidikan terutama guru, siswa, dan proses pembelajaran di suatu daerah.
“Jika sanggup mengeluarkan profil mutu sekolah, niscaya LPMP akan disegani Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Dasar, Didik Suhardi, (21/4).
Didik mengatakan, pemetaan mutu pendidikan yang dilakukan LPMP menjelaskan posisi kualitas pendidikan di suatu daerah. Ini akan menjadi peringatan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota biar meningkatkan pembangunan pendidikan. “Dari sini kami perbaiki pelan-pelan,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, LPMP mempunyai kiprah mengoordinasikan semua kebijakan terkait mutu pendidikan di lapangan. Dia mendorong LPMP menjadi asisten Kemendikbud di tingkat provinsi.
"Kami harap LPMP melaksanakan pemetaan mutu pendidikan di kabupaten/kota. Saya sudah mengusulkan ke Pak Menteri, akan ada rapor mutu pendidikan di tiap kabupaten/kota,” tegas Hamid. (esy/jpnn)
0 Response to "Lpmp Didorong Untuk Menjadi Asisten Kemendikbud"