Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015, Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki kegiatan studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki kegiatan studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki kegiatan studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat.
b. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung hingga bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK gres dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri. Demikian isu update terkait dengan syarat penerbitan NUPTK gres di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
0 Response to "Surat Edaran Padamu Negeri Perihal Syarat Nuptk Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015"