Seperti telah dibahas pada pembahasan tata tertib lainnya. Tata tertib merupakan suatu aturan yang mengikat dan mesti dilaksanakan oleh setiap orang yang dituju , begitu pun dengan akseptor UAS (Ulangan Akhir Semester) sama-sama dikenai tata tertib biar saat pelaksanaan uas keadaan akseptor selalu dalam ketentuan yang berlaku.
Meski tata tertib yaitu peraturan yang bersifat mengikat , namun ini baik demi kelantrikn pelaksanaan ulangan. Jika itu tidak diberlakukan , kemungkinan besar kegiatan ulangan akan berjalan kurang tertib , hingga risikonya suasana ruang ulangan menjadi tidak kondusif.
Pada prinsipnya tata tertib UAS manfaatnya yaitu untuk mengatur perilaku akseptor sebelum masuk ruang ulangan , saat berada di ruangan (mengerjakan soal) , dan saat akan mengakhiri ulangan. Intinya tata tertib tersebut berlaku mengatur akseptor selama pelaksanaan uas.
Tata tertib ini harus dibuat oleh panitia pelaksana atau penyelenggara uas.
Pada praktiknya , pengawas yaitu orang yang membacakan tata tertib itu kepada siswa supaya mereka mengetahui apa saja yang boleh dilakukan di ruang ulangan , dan apa yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Pada dasarnya , semua sekolah dan madrasah menerapkan tata tertib uas yang sama dan tujuannya pun sama yaitu sebagai aturan yang dibuat untuk menertibkan jalannya uas. Namun , perbedaan mungkin saja ada. Misalnya dalam segi redaksi kata/kalimat yang digunakan.
Berikut ini pola tata tertib akseptor ulangan selesai (UAS) semester ganjil yang kami yakini cukup baik untuk dijadikan referensi.
Contoh tata tertib akseptor UAS mampu dilihat pada format berikut.
Meski tata tertib yaitu peraturan yang bersifat mengikat , namun ini baik demi kelantrikn pelaksanaan ulangan. Jika itu tidak diberlakukan , kemungkinan besar kegiatan ulangan akan berjalan kurang tertib , hingga risikonya suasana ruang ulangan menjadi tidak kondusif.
Pada prinsipnya tata tertib UAS manfaatnya yaitu untuk mengatur perilaku akseptor sebelum masuk ruang ulangan , saat berada di ruangan (mengerjakan soal) , dan saat akan mengakhiri ulangan. Intinya tata tertib tersebut berlaku mengatur akseptor selama pelaksanaan uas.
Tata tertib ini harus dibuat oleh panitia pelaksana atau penyelenggara uas.
Pada praktiknya , pengawas yaitu orang yang membacakan tata tertib itu kepada siswa supaya mereka mengetahui apa saja yang boleh dilakukan di ruang ulangan , dan apa yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Pada dasarnya , semua sekolah dan madrasah menerapkan tata tertib uas yang sama dan tujuannya pun sama yaitu sebagai aturan yang dibuat untuk menertibkan jalannya uas. Namun , perbedaan mungkin saja ada. Misalnya dalam segi redaksi kata/kalimat yang digunakan.
Berikut ini pola tata tertib akseptor ulangan selesai (UAS) semester ganjil yang kami yakini cukup baik untuk dijadikan referensi.
Contoh tata tertib akseptor UAS mampu dilihat pada format berikut.
TATA TERTIB PESERTA ULANGAN AKHIR SEMESTER (UAS) GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
- Peserta ujian memasuki ruangan 15 menit sebelum bel berbunyi
- Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendaoat izin dari panitia penyelenggara UAS , tanpa diberikan perpanjangan waktu untuk pengerjaan soal
- Peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi , kalkulator , tas , buku , dan catatan dalam bentuk apa pun ke dalam ruang ujian
- Peserta dipersilakan membawa alat tulis sendiri
- Peserta mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai
- Peserta dipersilakan mengerjakan soal setelah bel ujian dimulai
- Peserta mengisi data dengan lengkap dan benar pada lembar ujian yang disediakan
- Selama ujian berlangsung , akseptor hanya diperbolehkan meninggalkan ruangan jikalau mendapatkan izin dari pengawas
- Apabila mendapati soal atau lembar jawaban yang rusak (tidak mirip pada umumnya) , harap beritahukan kepada pengawas
- Peserta yang meninggalkan ruangan dan tidak kembali hingga bel ujian berakhir , maka dinyatakan selesai mengerjakan soal
- Peserta yang telah mengerjakan soal sebelum bel selesai berbunyi , tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
- Peserta berhenti mengerjakan soal setelah bel tanda berakhirnya ujian telah berbunyi
- Selama pelaksanaan ujian , akseptor tidak diperbolehkan: a) menanyakan jawaban kepada siapa pun (bekerja sama); gaduh.
- Peserta keluar dari ruangan setelah pengawas mengumpulkan lembar jawaban dan mengecek kesesuaian jumlah kertas dengan akseptor yang hadir.
Panitia UAS Semester Ganjil
Tahun pelajaran 2017/2018
Demikian lah pola tata tertib akseptor ulangan selesai semester yang mampu kami sampaikan.
Semoga pembahasan mengenai definisi tata tertib uas , manfaat , dan pola nya mampu bermanfaat bagi Ibu/Bapak sekalian yang pada bulan Desember depan menjadi panitia penyelenggara uas di sekolah mau pun di madrasah nya masing-masing.
Akhir kata.
Semoga kita selalu diberikan akomodasi dalam menjalankan setiap kegiatan , salah satunya menjadi panitia uas semester ganjil di tahun aliran 2017/2018 ini.
0 Response to "Tata Tertib Peserta Ulangan Final Semester Ganjil Yang Baik | Smp Pilpay"