DOWNLOAD PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
Selain isyarat etik sekolah hal yang penting untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaran sekolah semoga tertib teratur dan menjadi landasan pengambilan kebijakan sekolah yaitu peraturan akademik sekolah. peraturan akademik yaitu peraturan yang mewadahi banyak sekali aspek antara lain kebijakan wacana jumlah persentase keadiran, penilaian, remidial, ketentuan kenaikan kelas, kelulusan siswa dan hak hak akseptor didik serta yang lainya. Jika anda kini sedang masuk dalam tim pengembang sekolah dan berniat untuk mencari peraturan akademik yang akan dijadikan draf dalam pembahasan rapat. anda sanggup download peraturan akademik sekolah pada link di kepingan bawah artikel.
mari kita simak download peraturan akademik di bawah ini. Link download peraturan akademik
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Alamat : Gunungtumpeng, Karangrayung, Grobogan
Surat Keputusan Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Kabupaten Grobogan
Nomor : 800/03/VII/2018
Tentang
Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KepalaSMPN 4 Satu Atap Karangrayung,
Dinas Pendidikan
Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
Menimbang :
1.Bahwa dalam mendukung kelancaran proses mencar ilmu mengajar yangkondusif dibutuhkan peraturan akdemik bagi akseptor didik.
2.Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengaturpersyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian, kenaikan kelas,kelulusan, dan hak-hak akseptor didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
3.Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua akseptor didikSMPN 4 Satu Atap Karangrayung agar sanggup dihayati dan dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat :
1.Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 wacana SIstem PendidikanNasional;
2.Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana StandarNasional Pendidikan;
3.Kurikulum SMPN 4 Satu Atap Karangrayung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Pertama : Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung yaitu sebagaimanatercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung sebagaimana yangdimaksud dalam diktum pertama diberlakukannya bagi semuapeserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Karangrayung
Tanggal : 12 Juli 2018
Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Marko, S.Pd
NIP. 19630716198405 1 001
Lampiran Keputusan Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Nomor : 800/240.b/2010
PERATURAN AKADEMIK
SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,ketentuan Penilaian, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak pesertadidik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung.
2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak akseptor didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayungmenggunakan kemudahan sekolah untuk kegiatan belajar.
3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsulatasikepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4. Peserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung yaitu anggota masyrakat yang sedangmengikuti proses pendidikan di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung.
5. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukurpencapaian kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu kompetensidasar atau lebih.
6. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung tengah semester yaitu kegiatan yang dilakukan pendidikan untukmengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9kegiatan pembelajaran.
7. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung selesai semester yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodic untukmengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di selesai semester.
8. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung kenaikan kelas yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhirsemester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di akhirsemester genap.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1. Kehadiran akseptor didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan kiprah dari guruminimal 95% dari total jumlah tatap muka dan kiprah dari guru.
2. Setiap akseptor didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau diluar kelas maupun terori atau praktik.
3. Ketidak hadiran sebab sakit (surat orang bau tanah atau surat dokter) tidakdiperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN SMPN 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Pasal 3
Penilaian Harian
1. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian disusun oleh guru mata pelajaran pada dikala penyusunan silabusyang penjabarannya merupakan kepingan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran sehabis menyelesaikansatu KD atau lebih.
3. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian berupa test berbentuk soialk uaraian dan atau test mulut ataumenyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4. Hasil SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian di informasikan kepada akseptor didik sebelum diadakanPenilaian harian berikutnya.
5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
SMPN 4 Satu Atap Karangrayung Tengah Semester
1. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada dikala penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan kepingan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara tolong-menolong untukseluruh mata pelajaran sehabis 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan Penilaian tengah semester mencakup seluruh indicator Yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4. SMPN 4 Satu Atap Karangrayung tengah semester beryupa tests tertulis berbentuk soal uraian.
5. Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan keppada akseptor didik selambatlambatnyasatu ahad sehabis pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belummencapai KKM.
8. Kegitan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan SMPN 4 Satu Atap Karangrayung selesai semester dandilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
PenilaianAkhir Semester
1. Penilaianakhir semester disusunoleh guru matapelajaranpadasaatpenyusunansilabus yang penjabarannyamerupakanbagiandarirencanapelaksanaanpembelajaran.
2. Penilaian selesai semester dilaksanakan oleh sekolah secara tolong-menolong untukseluruh mata pelajaran di selesai semester.
3. Cakupan Penilaian selesai semester mencakup seluruh indicator yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4. Hasil Penilaian selesai semester di informasikan kepada akseptor didik selambatlambatnyasatu ahad setelakah pelsanaan.
5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belummencapai KKM.
Pasal 6
Penilaian Kenaikan Kelas
1. Penilaian kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada dikala penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan kepingan dari planning pelaksanaanpembelajaran.
2. Penilaian kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara tolong-menolong untukseluruh mata pelajaran di selesai semester genap.
3. Cakupan Penilaian kenaikan kelas mencakup seluruh indicator yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4. Hasil Penilaian kenaikan kelas di informasikan kepada akseptor didik selambatlambatnyasatu ahad setelakah pelsanaan
5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belummencapai KKM.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1. penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2. penilaianpraktik hanya dilakukan pada indicator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan Penilaian praktik disesuaiakan dengan kegiatan mencar ilmu mengajaryang disusun dalam pembelajaran RPP.
4. Instrumen dan mekanisme penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkanketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1. Penilaian perilaku harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2. Penilaiansikap dilakuakn pada indicator yang bersifat sikap.
3. Pelaksanaan perilaku dilakukan dengfan kegiatan mencar ilmu mengajar yang disusundalam klasifikasi RPP.
4. Instrumen dan mekanisme Penilaiandisusun dan dikembangkan berdasarkanketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik,pada mata pelajaran tetentu.
2. Ujian sekolah mencakup ujian tulis dan ujian praktik dan SMPN 4 Satu Atap Karangrayung perilaku padakelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikutiketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Nasional
1. Ujian sekolah yaitu penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapamata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan danteknologi.
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuanyang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 11
Ketentuan Kenaikan Kelas
1. Kenaiakan kelas dilaksanakan pada setiap selesai tahun pelajaran. Kriteria kenaikankelas di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung diatur dengan persyaratan sebagai berikut :
2. Dinyatakan naik kelas, jikalau :
1) Memiliki kehadiran minimal 95%.
2) Menyelesaiakan seluruh aktivitas pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelasyang diikuti.
3) Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 4 mata pelajaran.
4) Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan
pada dua semester di kelas yang diikuti
3. Dinyatakan tidak naik kelas, jikalau :
1) Memiliki kehadiran di bawah 95%
2) Tidak menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran pada semester 1 dan 2 di
kelas yang diikuti
3) Memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 4 (empat) mata pelajaran
4) Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang
diikuti tidak bernilai baik
Pasal 12
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung mengacu pada PeraturanPemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72ayat (1).
Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi criteria berikut :
1. Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada SMPN 4 Satu Atap Karangrayung selesai untukseluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia,kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Mengikuti ujian sekolah dan Ujian Nasional. ( ditentukan lalu menurut POS UN yangberlaku )
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 13
Laboratorium IPA
1. Setiap akseptor didik berhak melaksanakan praktikum di laboratorium sesuai jadwalpelajarannya.
2. Peserta didik melaksanakan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan gurumata pelajaran.
3. Dalam melaksanakan praktikum akseptor didik harus mengikuti tata tertib yangberlaku.
4. Setiap akseptor menyusun laporan sehabis melaksanakan praktikum.
5.
Pasal 14
Perpustakaan
1. Setiap akseptor didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Sekolah Menengah Pertama N 4 Satu Atap Karangrayung
2. Setiap akseptor didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai denganketentuan yang berlaku.
3. Setiap akseptor didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumberbelajar.
4. Proses mencar ilmu mengajar sanggup dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbinganguru mata pelajaran/piket.
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 15
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap akseptor didik berhak menerima layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang
ditentukan secara bersama antara akseptor didik dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn kiprah atau
lainnya.
Pasal 16
Konsultasi dengan Wali Kelas
1. Setiap akseptor didik berhak menerima layanan konsultasi dengan wali kelas.
2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara akseptor didik dan wali kelas.
3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan banyak sekali dilema pesertadidik di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 17
Konsultasi dengan konselor
1. Setiap akseptor didik berhak menerima layanan konsultasi dengan konselor/guruBK.
2. Layanan konsultasi dengan konselor sanggup dilakukan setiap dikala selam konselormasih sanggup melayani.
3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan banyak sekali dilema pesertadidik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4. Setiap Peserta didik behak menerima layanan training presatasi dan konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
1. Setiap akseptor didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademikberhak menerima pengahargaan.
2. Penghargaan akseptor didik beprestasi menurut ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak Yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalm keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 21
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangrayung
Pada tanggal, : 12 Juli 2018
Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Marko, S.Pd
NIP 19630716 198405 1 001
0 Response to "Download Peraturan Akademik Sekolah"