Syarat dan ketentuan penerimaan PPPK
Anda termasuk warga negara yang tak lolos seleksi CPNS 2018? anda tak dapat mengikuti tes CPNS 2018 alasannya ialah terbentur usia? Atau anda gagal bersaing dalam CPNS 2018 kemarin. Tak perlu risau dan menangisi keadaan ini berlarut larut. Segera move on dan mencar ilmu lagi dan mencar ilmu lagi untuk kesempatan yang akan datang. Apalagi kini sedang di godok aturan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK/ P3K). Syarat dan ketentuan penerimaan PPPK akan kita bahas lebih detile di artikel ini.
Pemerintah melalui Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 telah menetapkan syarat dan ketentuan penerimaan PPPK. Pengadaan acara penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini memungkinkan bagi setiap warga negara yang mempunyai kualifikasi pendidikan tertentu yang tidak ter cover oleh pengadaan seleksi CPNS, baik itu alasan usia atau bahkan yang gagal tes pun dapat mendaftar pada PPPK.
Aturan terkait PP no 49 tahun 2018 ini sebagai tanggapan atau solusi atas mandegnya perundingan antara tenaga tenaga honorer (baik itu K2 maupun non Kategori). Pemerintah menegaskan bahwa tenaga Honorer dan non kategori tidak dapat secara pribadi menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan alasan apapun. Semua pengangkatan Aparatur Sipil Negara harus menurut Undang undang ASN. Dimana yang berhak mengikuti dan menjadi CPNS harus berusia maksimal 35 tahun.
Kondisi ini amat tidak menguntungkan untuk mitra kawan guru dan tenaga honorer yang sudah usang mengabdi namun alasannya ialah usia sudah di atas 35 tahun maka sudah tak dapat menjadi PNS. Kasihan memang namun pemerintah dapat apa lagi. dewan perwakilan rakyat dan komisinya yang seharusnya mempunyai tanggung jawab terhadap revisi Undang Undang ASN pun juga tak segera memperlihatkan hasil kerjanya.
Al hasil pemerintah pun juga tak berdaya, Jika tenaga honorer di angkat menjadi PNS maka itu akan melanggar undang undang. Dalil Pemerintah itu juga masuk di akal. Nah langkah tengahnya ialah menimbulkan mitra kawan honorer dan non kaegori untuk di alokasikan pada PPPK.
Menjadi pegawai PPPK juga tak langsung, Berdasarkan Undang Undang ASN semua perekrutan aparatur sipil negara baik itu PNS maupun PPPK harus melewati ketentuan tes. Tes yang telah di rancang pemerintah ialah tes CAT atau tes berbasis komputer.
Kebijakan tes tersebut bukan merupakan logika akalan pemerintah alasannya ialah memang UU ASN mewajibkan itu. Kita ikuti saja prosedurnya sesuai Undang Undang.
Yuk mari kita kembali apa sih syarat dan ketentuan penerimaan PPPK? Siapa saja yang berhak mengikuti PPPK? kemudian hak PPPK apa? Perhatikan klarifikasi berikut.
syarat dan ketentuan penerimaan PPPK
1. Berusia sedikitnya 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum usia jabatan. Jika jabatan fungsional semacam guru maka yang dapat mendaftar ialah maksimal 59 tahun alasannya ialah guru mempunyai masa usia pensiun 60 tahun. untuk Jabatan yang lain anda dapat mencari undang undang atau peraturan pemerintah perihal jabatan fungsional atau pelaksana daerah tujuan anda.
Ini menjawab beberapa pertanyaan dari publik apakah hanya tenaga honorer K2 dan non kategori yang boleh ikut. Kaprikornus yang berhak mengikuti seleksi PPPK tidak hanya tenaga honorer namun secara umum di buka selama usia anda lebih dari atau sama dengan 20 dan kurang dari atau sama dengan 59 tahun.
Wah mitra kawan honorer musti bersaing lagi dengan mitra kawan umum. Anda harus banyak mencar ilmu biar dapat bersaing. Jumlah kuota deretan kayaknya juga tak banyak bukan?
2. Belum pernah menjadi terpinana masalah hukum, atau bahasa mudahnya belum pernah diputuskan pengadilan dengan pidana bersalah dengan eksekusi lebih dari 2 tahun penjara.
3. Tidak pernah di berhentikan dengan hormat atau dengan harapan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri.
Nah pada syarat dan ketentuan ketiga ini terang nampak bahwa orang yang pernah bekerja menjadi PNS tak dapat over atau pindah mendaftar menjadi PPPK dan sebaliknya bukan?
Pemberhentian PNS dan PPK pada pasal 3 di atas biasanya berkenaan dengan ketentuan ke 2 terkait duduk kasus aturan dan pelanggaran disiplin dan etika jabatan
4. Bukan anggota maupun pengurus partai politik apapun. Juga higienis dari riwayat keanggotaan partai politik. ketika mendaftar.
Kaprikornus bagi anda yang berkeinginan besar lengan berkuasa mendaftar menjadi PPPK maka mulai detik ini berhenti dulu dari acara dan keanggotaan partai politik. Jangan hanya ke anggotaannya yang di lepaskan namun juga jangan pernah terlibat pada acara partai politik.
Mungkin kini tidak ada yang tahu apakah anda ikut partai politik dan anda dapat ikut PPPK namun jikalau kemudia hari tertangkap tangan maka anda akan dikeluarkan dan risikonya tak dapat lagi daftar PNS maupun PPPK. Nyesel kan.
5. Kepemilikan ijasah sesuai dengan kualifikasi kebutuhan formasi.
Jika ingin mendaftar guru SD ya ijasahnya harus jurusan pendidikan guru kelas. Pengalaman tahun 2018 ini banyak yang sudah lolos hingga tahap selesai tes CPNS, SKD dan SKB lolos namun pada ketika pengumunan pemberkasan nama mereka di anulir alasannya ialah perbedaan jurusan dengan kualifikasi deretan jabatan.
Contonya kemarin beliau lulusan jurusan Fisika dan mendaftar sebagai guru IPA dengan kualifikasi jabatan Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi. Kaprikornus gag jadi lolos kan?
Ingat jurusan Fisika akan berbeda dengan pendidikan fisika. Pendidikan itu untuk guru sedangakan Fisika saja untuk murni.
6. mempunyai kompetensi yang memadahi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar. Bisa dengan akta keahlian tertentu jikadi persyaratkan dalam formasi.
7. Sehat jasmani dan Rohani
8. Dan persyaratan embel-embel lain yang di butuhkan sesuai dengan ketentuan jabatan.
Untuk lebih lengkapnya anda dapat kaji sendiri PP no 49 tahun 2018
Silakan Download
Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa beri cendolnya sebagai kontribusi. syarat dan ketentuan PPPK yang lain akan kami jelaskan dan update secara berkala
0 Response to "Syarat Dan Ketentuan Penerimaan Pppk"